" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " batal puasa untuk berjima ' "

" isi " : " ustadz , langsung saja . kena bahwa berjima saat puasa dapat laku jika suami dan isteri , dua sedang dalam kondisi udzur , sehingga mereka tidak kena kaffarat . yang jadi tanya ,  " apakah orang suami bisa anggap udzur karena jalan jauh jika dia unjung isterinya yang betul ada di lain pulau dan makan jalan udara kurang lebih 2 , 5 jam ?  " , " ane harap bisa dapat jawab pekan pekan ini karena betul masalah sebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini ane akan unjung isteriyang betul sedang tugas di tempat yang jauh dan ketemu hanya bulan sekali . " , " afwan jika ada yang salah dan jazakaumulloh khoiron katsir atas jawab . " , " wassalaamu ' alaikum wr wb . "

" jawaban1 " : " sun 23 september 2007 06 : 40  " , "  7 . 625 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , langsung saja . kena bahwa berjima saat puasa dapat laku jika suami dan isteri , dua sedang dalam kondisi udzur , sehingga mereka tidak kena kaffarat . yang jadi tanya ,  " apakah orang suami bisa anggap udzur karena jalan jauh jika dia unjung isterinya yang betul ada di lain pulau dan makan jalan udara kurang lebih 2 , 5 jam ?  " , " ane harap bisa dapat jawab pekan pekan ini karena betul masalah sebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini ane akan unjung isteriyang betul sedang tugas di tempat yang jauh dan ketemu hanya bulan sekali . " , " afwan jika ada yang salah dan jazakaumulloh khoiron katsir atas jawab . " , " wassalaamu ' alaikum wr wb . " , " n " , " r nsalah satu tindak yang sangat tidak suka adalah rusak hormat bulan ramadhan dengan cara batal puasa dengan sengaja . di mana batal itu laku tanpa latar belakang udzur yang benar cara syar ' i dan orang cara sadar dan sengaja batal puasa . " , " tindak itu masuk dosa besar di sisi allah swt dan karena itu kena sanksi , selain mengqadha juga bayar fidyah turut bagi ulama . bahkan kata bahwa sengaja buka puasa di siang hari tanpa udzur syar ' i , tidak akan bayar dosa meski dengan puasa panjang masa . " , " ( hr tirmizy , abu daud , ibnu majah , an - nasai ) " , " dan akan lebih parah lagi apabila batal puasa itu laku dengan cara berjima ' . dan kaffaratnya adalah dengan bebas budak , atau puasa 2 bulan turut - turut , atau beri makan 60 miskin . " , " masa ini memang dekat dengan 2 dekat yang beda oleh para ulama . boleh kita bilang , tidak ada 2 versi dapat . " , " jumhur ulama , dalam hal ini mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan al - hanabilah , selain asy - syafi ' iyah sepakat kata bahwa batal puasa lebih dahulu untuk tuju berjima ' di siang hari bulan ramadhan tetap kena " , " . " , " adalah kaffarah yang kita kenal , yaitu merdeka budak , atau puasa 2 bulan turut - turut , atau beri makan 60 fakir miskin . " , " bagi mereka , pokok berjima ' di bulan ramadhan itu haram dan datang kaffarah , baik laku dalam ada puasa atau pun tidak . dua sama saja . tidak ada beda . " , " selain itu , batal puasa tanpa udzur syar ' i juga rupa dosa yang amat besar , bagaimana hadits di atas . " , " yang sedikit beda dalam hal ini adalah mazhab asy - syafi ' iyah . dalam mazhab ini , agar orang kena kaffrat ghalizhah , perlu 14 syarat : " , " 1 . sudah sejak malam niat puasa . maka bila sejak malam tidak niat puasa , lalu siang laku jima ' , tidak ada wajib kaffarah ghalizhah . " , " 2 . sengaja laku jima ' . anda laku karena lupa , juga tidak ada wajib kaffrah ghalizhah . " , " 3 . tidak paksa atau paksa . maka orang yang paksa untuk laku tidak wajib kaffarah ghalizhah . " , " 4 . tahu haram jima ' di siang hari ramadhan . orang yang baru masuk islam dan belum tahu apa - apa tentu ini lalu laku jima ' di siang hari ramadhan , terlapas dari kaffarah ghalizhah . " , " 5 . jima ' laku pada saat puasa di bulan ramadhan . ada laku pada saat puasa selain ramadhan , maka tidak ada kaffarah ghalizhah . " , " 6 . puasa rusak cara langsung oleh jima ' , bukan dengan batal lebih dahulu dengan makan atau minum . sehingga bila belum berjima ' , pasang itu sama - sama makan dan minum untuk batal puasa , maka dalam mazhab ini dua tidak wajib bayar kaffarah ghalizhah . " , " 7 . ada dosa dengan jima ' sebut , maka anak kecil yang puasa lalu berjima ' , dia sebut tidak dosa karena belum baligh , maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas diri . demikian juga tidak laku untuk orang yang musafir dan tidak ada wajib atas diri untuk puasa , lalu dia laku jima ' . " , " 8 . diri yakin bahwa puasa itu sah belum berjima ' . sedang orang yang ragu - ragu apakah puasa sah atau tidak belum berjima ' , maka tidak ada kaffarah ghalizhah . " , " 9 . tidak dalam ada salah , misal berjima ' dengan sangka masih malam , nyata sudah masuk waktu shubuh . dalam kasus itu , jima ' yang laku tidak wajib kaffarah . " , " 10 . tidak jadi gila atau tinggal telah jima ' . karena gila dan tinggal akan batal wajib kaffarah ghalizhah . " , " 11 . jima ' yang laku datang dari diri sendiri . anda ada wanita paksa berjima ' tanpa ingin apapundari diri , maka tidak masuk wajib bayar kaffarah . " , " 12 . jima ' itu jadi dengan masuk malu laki - laki ke dalam malu perempuan . " , " 13 . jima ' itu laku pada faraj wanita , masuk dubur ( anus ) . sedang bila bukan pada faraj wanita dan dubur , seperti tangan dan anggota tubuh lain , tidak masuk jima ' . masuk jima ' meski yang disetuuhui mayat wanita atau hewan . dan masuk jima ' adalah liwath , yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian . " , " 14 . yang wajib bayar kaffrah hanya yang laki - laki , sedang rem tidak wajib . " , " demikian sedikit jelas tentang beda ulama dalam masalah ini . yang pasti , semua sepakat bahwa batal puasa cara sengaja tanpa alas udzur syar ' i adalah buat dosa besar . semua sepakat hal itu . mereka hanya beda dapat , apakah ada wajib kaffarah atau tidak dalam kasus ini . "
